Oleh Supendi
ERA kebabesan berpendapat di internet khususnya sosial media semakin sempit. Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah berlaku sejak Senin 28 November lalu. Ini seakan memberi warning kepada pengguna internet untuk tidak sembarangan dalam berkoar di internet bila tak mau berurusan dengan meja hijau.
Masih segar diingatan, mana kala Gubernur Petahana Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Atas ulahnya yang terekam kamera video dan disebarluarkan lewat youtube, Ahok kini telah menyandang status tersangka dan lanjut ke persidangan.
ERA kebabesan berpendapat di internet khususnya sosial media semakin sempit. Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah berlaku sejak Senin 28 November lalu. Ini seakan memberi warning kepada pengguna internet untuk tidak sembarangan dalam berkoar di internet bila tak mau berurusan dengan meja hijau.
Masih segar diingatan, mana kala Gubernur Petahana Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Atas ulahnya yang terekam kamera video dan disebarluarkan lewat youtube, Ahok kini telah menyandang status tersangka dan lanjut ke persidangan.